PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 398
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
