Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (3) Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
