PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
