PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran; c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat; dan d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
