PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 377
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Kepegawaian; b. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai; c. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan d. Subbagian Umum Kepegawaian.
