PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai; b. pelaksanaan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya; c. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin; d. analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai; dan e. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
