PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 373
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tatalaksana; dan c. Subbagian Pengukuran Kinerja.
