Pasal 372
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal; c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal; e. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik; f. penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak; g. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
