PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 370
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tatalaksana; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Perlengkapan; e. Bagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
