PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 369
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana stratejik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal; c. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada direktorat jenderal; dan d. pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.
