PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 367
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; g. Direktorat Keberatan dan Banding; h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
