PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 366
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
