PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 359
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi; b. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi; c. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi; dan d. penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.
