PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 357
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP I mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian. (2) Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP II mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat. (3) Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP III mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.
