PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 349
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang perekonomian. (2) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang kesejahteraan rakyat. (3) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang politik, hukum dan keamanan.
