PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III;
