PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 331
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus; b. penyiapan bahan penyusunan standar biaya umum; c. bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus; d. monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus; e. kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum; f. riset dan kajian standar biaya umum dan standar biaya khusus; g. analisis dan pengembangan standar biaya; dan h. penyiapan bank data.
