PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, penyusunan standar biaya, penyusunan bank data, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta riset dan pengembangan standar biaya.
