PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 327
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama internal dan eksternal dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran; b. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran; c. penyiapan bahan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka penerapan sistem penganggaran; dan d. penyiapan bahan pengkajian dan penyempurnaan klasifikasi penganggaran.
