PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 222
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi; c. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.
