Pasal 221
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dan transfer ke daerah; d. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; dan g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah.
