Pasal 209
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah; b. penyiapan bahan penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;
c. pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro; d. penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka RAPBN, dan pendapatan negara; e. penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal; f. penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, dan analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah; g. penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro, dan bahan penyusunan analisis dampak APBN terhadap ekonomi makro; h. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi postur APBN dalam bentuk Resource Envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN- P, RUU APBN-P, serta monitoring realisasi dan perkiraan realisasi APBN tahunan; dan i. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi pendapatan negara dan hibah.
