PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 184
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Perencanaan dan Keuangan; d. Bagian Umum; e. Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
