Pasal 183
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; c. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal;
d. koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal; e. penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal; f. koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal; g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan; h. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan i. koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal.
