PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 175
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Pemeliharaan; c. Subbagian Keamanan Dalam; dan d. Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas.
