PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 174
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan; c. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan d. pelaksanaan urusan pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.
