Pasal 172
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan sarana untuk operasional perkantoran, alat tulis kantor, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan, dan sewa mesin fotocopy, serta menyusun pelaporan pengadaan pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan, pengamanan barang perlengkapan dan menerbitkan surat perintah mengeluarkan barang, ATK, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat- alat laboratorium, inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta menyusunan laporan pertanggungjawaban, penyimpanan dan pendistribusian secara berkala pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan inventarisasi, penyiapan usulan penghapusan dan menyusun laporan pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara Sekretariat Jenderal serta unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Pencetakan dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan pencetakan, penjilidan, penggandaan dan merencanakan kebutuhan bahan cetakan.
