PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 156
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Kementerian; b. Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan; c. Bagian Perencanaan dan Keuangan; d. Bagian Perlengkapan; e. Bagian Rumah Tangga; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
