Pasal 155
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi; c. pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
d. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan; e. melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
