PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 152
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penatausahaan BMN terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan BMN I; b. Subbagian Penatausahaan BMN II; c. Subbagian Penatausahaan BMN III; dan d. Subbagian Penatausahaan BMN IV.
