Pasal 151
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Penatausahaan BMN menyelenggarakan fungsi: a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan inventarisasi BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; b. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pembukuan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pembukuan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; c. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pelaporan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan d. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN lingkup Kementerian Keuangan, dan tingkat Unit Eselon I Sekretariat Jenderal.
