Pasal 132
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta pengembangan perpustakaan; b. penyusunan katalogisasi dan klasifikasi buku-buku, koleksi AV dan digital (CD, DVD), serta koleksi perpustakaan lainnya; c. penyusunan bibliografi; d. pengadaan buku-buku dan koleksi perpustakaan lainnya; e. pelayanan peminjaman buku-buku dan reference work; f. pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dengan institusi lain; g. penyusunan rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja biro; h. penyusunan sistem dan prosedur yang berhubungan dengan kegiatan biro; i. pelaksanaan manajemen database dan sistem informasi biro; dan j. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
