PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 114
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan; b. Bagian Hubungan Kelembagaan Negara; c. Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah; d. Bagian Manajemen Opini Publik; e. Bagian Perencanaan, Pengendalian Program, dan Perpustakaan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
