PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah. (2) Penyaluran BOS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
