Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: a. tahap I pada bulan April; b. tahap II pada bulan Agustus; dan c. tahap III pada bulan November. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; b. penyaluran tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan c. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II. (3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi. (4) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditangguhkan dan/atau dihentikan dalam hal adanya pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) DBH CHT yang ditangguhkan dan/atau dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disalurkan kembali setelah dipenuhinya kewajiban yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut, sepanjang tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
