Pasal 11
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dilaksanakan langsung oleh KPA Transfer ke Daerah. (2) Penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan selain Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi dilaksanakan secara mingguan yang dimulai pada bulan Agustus setelah Surat Penetapan Pajak Terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, maka penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi yang disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember.
