Pasal 73
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satker yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling rekening pemerintah milik Kementerian Negara/Lembaga/Satker yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2009 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2009 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Penerimaan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2011 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Lainnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/ Satker dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling rekening pemerintah milik Kementerian Negara/Lembaga/Satker berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Rekening Pengeluaran yang telah dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku diakui sebagai Rekening Satker berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Rekening Induk dan Rekening Satker yang telah dibuka pada masa piloting restrukturisasi rekening berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2019 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Pengeluaran Pada Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan diakui sebagai
dan Rekening Satker berdasarkan Peraturan Menteri ini.
