PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 71
BAB 12 — RESTRUKTURISASI REKENING PENGELUARAN
(1) Dalam persiapan restrukturisasi Rekening Pengeluaran, Kuasa BUN Pusat berkoordinasi dengan pimpinan Eselon I dan Kuasa BUN di Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk memastikan: a. kesiapan seluruh Satker lingkup Eselon I berkenaan untuk melakukan perubahan ke Rekening Satker; dan b. kesesuaian data Rekening Pengeluaran berupa:
- nama rekening, nomor rekening, dan bank tempat Rekening Pengeluaran lama dibuka;
- nama Rekening Induk, nama dan unsur penomoran Rekening Satker; dan
- data Satker, KPA dan bendahara pengeluaran. (3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat kepada pimpinan Eselon I untuk melakukan restrukturisasi Rekening Pengeluaran berupa: a. pembukaan Rekening Induk dalam bentuk rekening giro; dan b. pembukaan Rekening Satker dalam bentuk rekening virtual.
