PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 70
BAB 12 — RESTRUKTURISASI REKENING PENGELUARAN
(1) Rekening Induk dan Rekening Satker dibuka pada Bank Umum existing yang dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Rekening Pengeluaran Pembantu Satker harus dibuka pada Bank Umum yang sama dengan Bank Umum tempat dibukanya Rekening Pengeluaran Satker. (3) Dalam hal Bank Umum existing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9: a. Rekening Induk dan Rekening Satker dibuka pada Bank Umum yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9; dan b. Kuasa BUN Pusat menutup Rekening Pengeluaran pada Bank Umum existing dan memindahbukukan saldo ke Rekening Satker yang baru.
