Pasal 56
BAB 9 — OPTIMALISASI SALDO REKENING INDUK
(1) Kuasa BUN Pusat melakukan penempatan saldo optimalisasi pada DOC pada Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran yang sama dengan tempat Rekening Induk dibuka. (2) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan saldo optimalisasi pada DOC pada Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran yang berbeda dengan tempat Rekening Induk dibuka dengan pertimbangan:
a. kuotasi penempatan pada DOC; dan/atau b. kemudahan transaksi dan akses atas penempatan dari Rekening Induk ke DOC dan pengembalian dari DOC ke Rekening Induk. (3) Jangka waktu penempatan DOC adalah antara 1 (satu) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Kuasa BUN Pusat dapat menempatkan 1 (satu) atau lebih saldo optimalisasi pada DOC yang berasal dari saldo 1 (satu) Rekening Induk. (5) Penetapan jangka waktu DOC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penempatan DOC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: a. data historis transaksi pada setiap Rekening Induk atau setiap Rekening Satker yang terkonsolidasi pada 1 (satu) Rekening Induk; b. perhitungan dan simulasi atas data historis transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. rencana pendebitan rekening berdasarkan analisa dan proyeksi Kuasa BUN Pusat.
