PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 37
BAB 7 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Pengoperasian Rekening Induk oleh Eselon I dilakukan untuk memonitor saldo dan transaksi seluruh Rekening Satker pada Eselon I berkenaan. (2) Pengoperasian
oleh Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas Dashboard. (3) Eselon I tidak diperkenankan untuk mendebit atau mengkredit Rekening Induk.
