Pasal 293
(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lama 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan www.peraturan.go.id 2020, No.1355 dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan c. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang www.peraturan.go.id 2020, No.1355 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif maka organisasi, tata kerja, lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tetap berlaku, paling lama (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.1355 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355 www.peraturan.go.id 2020, No.1355
www.peraturan.go.id
