PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 290
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 25, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 81, Pasal 84, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 127, Pasal 130, Pasal 137 ayat (7), Pasal 170 ayat (7), Pasal 199 ayat (6), Pasal 228 ayat (6), dan Pasal 254 ayat (5), berhak meminta dan memperoleh data dan www.peraturan.go.id 2020, No.1355 informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
- Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
