PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan penggunaan tambahan PMN disusun secara berkala setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember. (2) Laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal laporan dimaksud berakhir. (3) Laporan penggunan tambahan PMN disampaikan secara terpisah dengan laporan rencana kerja dan anggaran perusahaan triwulanan.
