Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Direksi menyusun laporan penggunaan tambahan PMN yang memuat paling kurang: a. tanggal efektif tambahan PMN diterima; b. jumlah tambahan PMN yang diterima, digunakan, dan belum habis digunakan; c. rincian penggunaan tambahan PMN dan rencana penggunaan tambahan PMN yang belum habis digunakan; d. penjelasan atas sisa tambahan PMN yang belum habis digunakan; dan e. penjelasan atas perubahan penggunaan tambahan PMN, dalam hal terdapat perubahan penggunaan PMN. (2) Laporan penggunaan tambahan PMN harus didukung dengan surat pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani oleh Direktur Utama dan direktur yang membidangi keuangan pada Persero. (3) Direktur Utama dan Komisaris Utama Persero menandatangani laporan penggunaan tambahan PMN untuk disampaikan kepada RUPS. (4) Laporan penggunaan tambahan PMN dan surat pernyataan tanggung jawab disusun sesuai tata cara pengisian dan format sebagaimana tercantum dalam Huruf A dan Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
