PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
(1) Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat diberikan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem atau insentif kinerja kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
