PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 32
BAB 8 — SANKSI BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING
Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal: a. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah; b. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan dan penutupan Rekening sehubungan dengan perubahan bank tempat rekening dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; d. Rekening yang dibuka dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya; dan e. diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian Rekening.
