Pasal 15
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh Kuasa BUN di Daerah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan pembukaan Rekening. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama sebagai berikut: a. Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”; b. Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”; c. Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka dengan menggunakan nama “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”; d. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/PKE/OPS/DK)”; e. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)”; f. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja) untuk….”; g. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)”; h. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)”; i. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan dibuka dengan
menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama satuan kerja) untuk….”; j. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama satuan kerja) untuk ….”; k. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama satuan kerja) untuk ….”; dan l. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama satuan kerja) untuk ….”. (3) Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disingkat dengan menggunakan singkatan nomenklatur kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum. (4) Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat Rekening dibuka, dalam hal regulasi di negara tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan penamaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 (1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran Pembantu, dan/atau Rekening Lainnya milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi penggunaan Rekening; (2) Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah berlaku
selama Rekening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening.
