PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah atau salinannya dan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya di Bank Umum. (2) Pembukaan Rekening pada Bank Umum di dalam negeri hanya dilakukan pada Bank Umum yang telah terikat dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Rekening dengan Kuasa BUN Pusat.
