PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan dan Visite Rawat Inap; b. Tarif Poliklinik; c. Tarif Penunjang Medis; d. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
